Jumat, 12 Maret 2021

Kasus-Kasus Sengketa Mata Kuliah Akuntansi Forensik


1. PT Telkom dan PT AriaWest Internasional

PT AriaWest Internasional (AWI) menyatakan akan membawa sengketa bisnis mereka dengan PT Telkom Tbk (Telkom) ke arbitrase Internasional di Geneva. Namun AWI mengakui, arbitrase internasional adalah pilihan yang terakhir, jika negosiasi buy out dengan BUMN terbesar tersebut menemui jalan buntu.

AWI sendiri merupakan perusahaan yang pemegang saham terbesarnya PT Artimas Kencana Murni (52,5%) dan perusahaan telekomunikasi multinasional raksasa AT&T (35%). Perusahaan yang komisaris utamanya Edwin Soerdjajaya ini sedang menjalin hubungan dengan operator telekomunikasi besar Siemens dalam pembangunan SST lain.

Awal mula kasus ini, karena pernyataan pihak AWI ini agaknya ingin menegaskan kembali posisi PT Telkom yang dianggap telah cidera janji dalam kontrak KSO (kerjasama operasi). Sebelumnya,  pada 1 April 2001 AWI mengeluarkan rilis yang menyatakan pihaknya akan menyetop pembayaran pendapatan ke Telkom. Ini terkait dengan tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban Telkom dalam kontrak KSO.

Sebagai mitra KSO Telkom dalam pembangunan tambahan SST (satuan sambungan telepon) di Divisi Regional (Divre) III Jawa Barat, AWI diwajibkan mengeluarkan MTR (Minimum Telkom Revenue) untuk setiap SST yang telah terpasang. Di pihak lain, Telkom wajib membangun sejumlah 474.000 SST sebagai lawan prestasinya.

Dalam perjanjian itu, Telkom juga menyanggupi menyelesaikan 107.536 SST tambahan di Divre III pada akhir 1997. Atas dasar itulah kemudian AWI menyanggupi dan mulai membayar MTR pada Februari 1996. Akan tetapi, sampai dengan 30 Maret 2001, meminjam istilah AWI, Telkom gagal memenuhi kewajibannya.

Denni menjelaskan bahwa bagaimanapun juga, jumlah MTR adalah fixed karena acuannya adalah jumlah SST yang dianggap telah ada. "Sekarang yang terjadi kami telah membayar MTR tersebut mulai 1996, tetapi SST tambahan yang diperjanjikan ternyata belum terpasang," kata Denni. Itu merupakan konsekuensi logis karena 107.536 SST yang dijadikan asumsi awal tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.

Sedangkan menurut Telkom, mereka telah memenuhi target 107.536 SST dan bahkan realisasinya telah melebihi target. Seperti diberitakan Kompas, Presiden Komunikasi Telkom, D. Amarudien, sejak November 1995 telah terbangun sebanyak 152.940 SST atau ALU (access line unit). Ditambah lagi, semua bukti-buktinya telah diserahterimakan kepada Direksi AWI pada 16 Juli 1997. Ketika hal ini dikonfirmasikan ke AWI, mereka menyatakan berkas-berkas yang diserahkan Telkom pada 1997 itu hanyalah merupakan klaim, bukan bukti realisasi proyek. Terlebih lagi, AWI menganggap berkas-berkas tersebut tidak disertai dengan data pendukung yang cukup.

Dan tidak seperti yang diberitakan di beberapa media, Denni mengungkapkan bahwa pembayaran MTR yang dihentikan hanya sebesar 25% dari jumlah yang seharusnya. Sejak 1996 AWI membayar MTR kepada Telkom sebesar Rp340 miliar. AWI menghentikan pembayaran pendapatan atas saham tambahan kepada Telkom itu sebagai upaya untuk mengembalikan kelebihan pembayaran.

 

Sebagai pilihan lain untuk menyelesaikan sengketa dengan Telkom, AWI saat ini tengah serius menjajaki opsi buy out. Akan tetapi, lagi-lagi negosiasi buy out pun berjalan tersendat. Pasalnya, harga yang diajukan Telkom sangat jauh terpaut dengan yang diinginkan AWI. Untuk transaksi buy out ini, AWI mengajukan nilai AS$ 1,3 miliar, sedangkan Telkom di lain pihak merasa cukup dengan angka AS$ 260 juta. Nilai transaksi kedua mitra bisnis ini memang terpaut sangat jauh. Argumen Telkom yang menyertai angka AS$ 260 juta mengacu pada penilaian kinerja AWI. Di sisi lain, AWI menyatakan jumlah itu masih jauh dari hasil proyeksi ABN Amro atas transaksi itu, yaitu sebesar AS$ 675 juta. ABN Amro dalam hal ini, menurut AWI, merupakan konsultan independen yang tidak ada hubungan bisnis dengan AWI dan juga Telkom. "Jadi penilaiannya pasti objektif," tegas Denni .

Sebenarnya, saat kontrak KSO ditandatangani pada 1995, AWI dan Telkom sepakat untuk melakukan kerjasama sampai dengan 2010. Kemudian di tengah jalan, lahirlah UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sehingga pemerintah menawarkan mitra KSO Telkom lima opsi, yaitu modifikasi perjanjian, joint venture dengan Telkom atau Indosat, lisensi, dan yang terakhir buy out. Tidak diperlukan analisa khusus untuk mengatakan bahwa negosiasi ini akan berjalan lebih alot ketimbang negosiasi pembelian silang saham Telkom dengan Indosat beberapa waktu lalu. Bila kedua pihak akhirnya sepakat akan membawa sengketa ini ke arbitrase internasional.

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) akhirnya menyelesaikan pembelian PT Aria West Indonesia. Persetujuan pembelian ini diperoleh setelah Aria West mencabut gugatannya terhadap Telkom di arbitrase International Chamber of Commmerce (ICC).

Menurut Direktur Utama Telkom Kristiono dalam siaran persnya, Jumat (1/8), perusahaannya mengambilalih seluruh saham Aria West dari PT Aria Infotek milik Edwin Soeryajaya, PT Mediaone International BV (anak perusahaan AT&T Wireless) dan PT Asian Infrastructure Fund. Keseluruhan transaksi ini bernilai US$ 167,77 juta. US$ 58,67 juta dibayar secara tunai (US$ 20 juta telah dibayarkan pada saat penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat pada Mei 2002) dan US$ 109,1 juta akan dibayar dengan promes (tanpa bunga) dalam 10 kali cicilan untuk tiap semester.

Penutupan transaksi pengambil alihan Aria West dan penghentian proses arbitrase di ICC, akan menghilangkan ketidakpastian bagi Telkom dalam membangun jaringan di Divisi Regional III Jawa Barat dan Banten, kata Kristiono. Aria West merupakan partner Telkom dalam pembangunan jaringan telepon untuk Divisi Regional III Jawa Barat dan Banten. Akibat krisis moneter, proyek ini terhenti.

Pada Mei 2001 AriaWest mengajukan gugatan terhadap Telkom sebesar US$ 1,3 milyar, ke ICC. Telkom dinilai telah melanggar kontrak kerja sama operasi dengan Aria West sehingga dirugikan US$ 1,3 milyar.

 2. Ayam Goreng Ny Suharti

Ayam goreng salah satu kuliner yang dambaan setiap lapisan masyarakat. Selain bahan baku yang mudah di dapat, ayam goreng bisa dikreasikan dengan bumbu dan sayur apa saja sebagai pendampingnya. Tak heran banyak bisnis kuliner yang mengusung ayam goreng sebagai menu andalan. Yogyakarta menjadi saksi kelahiran aneka makanan legendaris termasuk Ayam Goreng Suharti. Perempuan ini mendapat peran untuk bisa lahir dan besar di daerah istimewa ini. Suharti mengaku bisnis kulinernya tidak akan hadir tanpa resep milik Mbok Berek.

Mbok Berek merupakan salah seorang keluarga Suharti dan juga pencetus dari ayam goreng legendaris yang banyak menjamur di Yogyakarta. Bersama dengan sang suami, Suharti melihat peluang besar untuk mencoba berjualan ayam goreng. Semula ia menjual dalam jumlah sedikit dan melalui pintu ke pintu. Tahun 1962 menjadi saksi perjuangannya dengan penggunaan nama Mbok Berek dalam merek dagangannya.

Setelah melihat banyak kemajuan dari usaha yang digelutinya, Suharti memberanikan diri untuk melepas nama Mbok Berek dan menggunakan namanya sendiri. Selang 10 tahun, Ayam Goreng Suharti pun berdiri pertama kali di Jalan Sucipto No. 208, Yogyakarta. Bangunan tersebut menjadi saksi dan pusat perdagangan bisnis kuliner milik Suharti.

Dua tahun setelah menetap, ia memasarkan ayam gorengnya ke daerah Jakarta, Bandung, Purworejo, Semarang, dan juga Medan. Disusul pada era 1990-an, Ayam Goreng Suharti membuka cabang di Pulau Bali. Ciri khas yang diangkat Suharti dalam bisnis kulinernya adalah penggunaan bahan ayam kampung serta paduan resep sambal ulek buatannya. Tentunya dengan nasi yang cocok di lidah pelanggan, hal tersebut menjadi daya pikat para konsumen dalam berlangganan di sini.

Semakin sukses usaha yang dijalani Suharti, ada saja masalah yang menghampirinya. Ternyata ia dikhianati sang suami yang membawa lari semua usahanya yang sudah mereka rintis sejak awal. Semua cabang yang sudah dibuka pun diakuisisi oleh suaminya.

Hal tersebut dipicu oleh kehadiran orang ketiga yang berhasil menggoda sang suami, Sachlan. Suharti merelakan kejadian pahit tersebut dan memberanikan diri untuk membuka kembali gerai ayam gorengnya di Semarang.

Dengan keberaniannya, Suharti bangkit di tahun 1991, dan membuat logo baru yang tidak bisa ditiru oleh orang lain. Ia menggunakan fotonya sendiri dalam kuliner ayam goreng legendaris ini. Meskipun mengalami pecah kongsi dan pernah dikhianati, kini bisnis kuliner Ayam Goreng Suharti tetap menjadi salah satu kuliner legendaris yang banyak dicari orang.

Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) telah diatur berdasarkan Pasal 35 ayat (1) bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, dengan catatan tidak ada perjanjian perkawinan tentang pemisahan harta. Segala sesuatu benda yang mempunyai nilai ekonomis dapat dikategorikan sebagai harta, baik itu benda tak bergerak (tanah), benda bergerak (emas), juga dalam perkembangan hukum seperti listrik (benda tak berwujud) dikategorikan sebagai sesuatu yang mempunyai nilai ekonomis.

Kekayaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual masuk kategori harta karena merupakan benda tak berwujud yang mempunyai nilai ekonomis. Oleh karena itu secara nasional bahkan internasional telah disepakati bahwa perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Indonesia juga sudah memiliki peraturan lengkap yang tujuannya adalah melindungi hak kekayaan intelektual yang dalam dunia bisnis memiliki nilai ekonomis.

3. Vincentius Amin Sutanto pada PT Asian Agri Abadi

Tersangka pembobol rekening PT Asian Agri Abadi Oil & Fats Ltd senilai US$ 3,1 juta, atau Rp 30 miliar, Vincentius Amin Sutanto yang kini sudah ditahan Polda Metro Jaya, ternyata sempat berencana melarikan diri ke luar negeri. Dalam penyelidikan, polisi menemukan tiket ke Sidney dan Penang yang akan dipergunakan Vincentius. Direktur Asian Agri Semion Tarigan menyatakan, dia mendapat informasi dari kepolisian bahwa polisi berhasil menemukan dua tiket penerbangan dengan tujuan berbeda. Tiket pertama tertanggal 23 November 2006 dengan tujuan Sidney, Australia, sedangkan satu tiket lagi untuk penerbangan tanggal 24 November 2006 dengan tujuan Penang, Malaysia."Kedua tiket itu sepertinya merupakan upaya untuk melarikan diri setelah pembobolan. Kelihatannya, memang perencanaan Vincentius sudah cukup lama, sejak tahun 2004," kata Semion Tarigan kepada wartawan di Medan, Minggu, (17/12/2006). Upaya pembobolan Vincentius dimulai sejak 15 September 2004, ketika dia mendirikan dua perusahaan fiktif bernama PT Asian Agri Jaya dan PT Asian Agri Utama. Komposisi pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut adalah Hendri Susilo dan Joko Purnomo. Kantornya merupakan Services Office di Sampoerna Strategic Square dan membuka rekening di Panin Bank Cab Lindeteves, Jakarta. Vincentius selanjutnya membuat tiga Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Di Tangerang, dia membuat KTP atas nama Viktor Susanto dan di Singkawang, Kalimantan Barat, atas nama Viktor Setiawan. Lantas pada 15 November 2006, dengan kemampuannya selaku pengawas keuangan pada Asian Agri, dia mengirim dua aplikasi pemindahan dana Asian Agri Abadi Oils & Fats Limited di Bank Fortis Kantor Cabang Singapura secara illegal. Di dalam dua aplikasi tersebut diinstruksikan pemindahan (transfer) dana sebanyak US$ 3,1 juta ke rekening di Bank Panin. Yakni US$ 1,9 juta ke rekening PT Asian Agri Jaya, dan US$ 1,2 juta ke rekening PT Asian Agri Utama. Dana itu diterima pada 16 November. Asian Agri baru mengetahui kasnya dibobol setelah ada konfirmasi dari Singapura pada 16 November.

Kasus itu dilaporkan ke kepolisian Singapura dan ke Polda Metro Jaya. Namun pelaku sudah sempat menarik Rp 200 juta dari rekening PT Asian Agri Jaya. Pelaku hampir berhasil memindahkan semua dana yang ada di dalam rekeningnya jika saja teller Bank Panin tidak hati-hati mencurigai adanya masukan dana ke dalam dua rekening tersebut. Apalagi Vincentius menarik uangnya lagi dalam waktu singkat padahal selama ini rekeningnya tidak aktif. Lantas pada 17 November 2006, Vincentius menghilang dari kantor. Dia menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 11 Desember 2005, sekitar pukul 17.30 Wib diantar Mikael Marut, kuasa hukumnya.

Padahal sejak 5 Desember polisi sudah mengupayakan pencarian Vincentius di luar negeri melalui interpol. Menurut Semion, tertangkapnya Vincentius merupakan upaya dan kerja keras Polda Metro Jaya. "Ini sangat menggembirakan. Kita apresiasi dan salut atas keseriusan polisi menangani masalah ini," kata Semion Tarigan. Sementara mengenai ancaman Vincentius yang akan membeberkan bukti penggelapan pajak Asian Agri, Semion Tarigan menyatakan itu hanya sebatas ancaman. Dikatakannya, Vincentius memang ahli membuat dokumen palsu, ahli komputer dan ahli computer networking. Sehingga gampang baginya memalsukan atau merekayasa data-data perusahaan seolah-olah data tersebut benar. Tetapi Semion yakin, walau bagaimanapun pasti pihak kepolisian lebih ahli.

 

Sumber :

https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol2345/font-size1-colorff0000bsengketa-dengan-telkombfontbrariawest-pertimbangkan-arbitrase-internasional?page=all

https://bisnis.tempo.co/read/9232/telkom-selesaikan-pembelian-aria-west/full&view=ok

https://kumparan.com/viral-food-travel/sempat-bersengketa-dengan-suami-ini-kisah-ayam-goreng-suharti-yang-legendaris-1td7ahY6Da2/full

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5371e6d69a222/hak-kekayaan-intelektual-sebagai-harta-gono-gini/

https://news.detik.com/berita/d-721022/pembobol-rekening-asian-agri-sempat-berencana-ke-luar-negeri

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Akuntansi Forensik

  SINGAPURA Biro Investigasi Praktik Korupsi ( Corrupt Practices Investigation Bureau / CPIB), didirikan pada tahun 1952, adalah salah sat...