Kamis, 08 April 2021

Akuntansi Forensik

 

SINGAPURA

Biro Investigasi Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau / CPIB), didirikan pada tahun 1952, adalah salah satu lembaga antikorupsi tertua di dunia. Di Singapura, CPIB adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menyelidiki tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Korupsi (Bab 241) dan pelanggaran terkait lainnya. CPIB adalah lembaga pemerintah di bawah Kantor Perdana Menteri, beroperasi dengan kemandirian fungsional dan dipimpin oleh seorang direktur yang melapor kepada Perdana Menteri.

Mandat Biro adalah menyelidiki setiap tindakan korupsi di sektor publik dan swasta di Singapura, dan dalam pelaksanaannya, pelanggaran lain apa pun berdasarkan hukum tertulis apa pun. CPIB dapat, dalam proses penyelidikannya, menemukan kasus-kasus yang mengungkap area rawan korupsi atau celah dalam prosedur di departemen pemerintah. Berdasarkan temuannya, CPIB akan meninjau departemen terkait, menunjukkan kelemahan dan merekomendasikan perubahan dalam prosedur mereka. 

Biro juga memanfaatkan pendidikan publik dan upaya penjangkauan masyarakat untuk menyebarkan pesan antikorupsi. Ini memiliki serangkaian inisiatif untuk menjangkau siswa, lembaga pemerintah, bisnis, dan masyarakat umum untuk mendidik mereka melawan korupsi.

Korupsi

Korupsi adalah menerima, meminta atau memberikan kepuasan apapun untuk membujuk seseorang untuk melakukan suatu kebaikan dengan niat yang korup.

Hukuman untuk Korupsi

Seseorang yang dihukum karena tindak pidana korupsi akan dikenakan denda tidak melebihi $ 100.000 / - atau penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari 5 tahun, atau keduanya, untuk setiap tuduhan korupsi.

Jika terbukti bahwa ada masalah atau transaksi yang berkaitan dengan kontrak atau proposal kontrak dengan pemerintah, hukumannya adalah denda $ 100.000 atau penjara tidak lebih dari 7 tahun atau keduanya , untuk setiap tuduhan korupsi.

Konsekuensi Korupsi

Korupsi memiliki dampak yang serius. Jika dibiarkan berakar dalam masyarakat, hal itu dapat menyebabkan kerusakan dalam tatanan sosial dan kehidupan terpengaruh ketika orang biasa dicegah untuk menerima semua layanan penting yang menjadi hak mereka. Ini menciptakan persaingan tidak sehat dan meningkatkan biaya menjalankan bisnis. Setiap bentuknya buruk bagi pertumbuhan ekonomi dan reputasi seluruh negara bisa ternoda. 

Kerangka Pengendalian Singapura



Keberhasilan Singapura dalam memerangi korupsi adalah hasil dari kerangka kerja pengendalian korupsi yang efektif dengan empat pilar utama yaitu hukum, ajudikasi, penegakan dan administrasi publik, yang didukung oleh kemauan politik dan kepemimpinan.

Keinginan politik

Keinginan politik untuk memberantas korupsi didirikan oleh Perdana Menteri pendiri Singapura, Mr Lee Kuan Yew, ketika People's Action Party (PAP) terpilih menjadi pemerintah pada tahun 1959. PAP bertekad untuk membangun pemerintahan yang tidak dapat rusak dan meritokratis, dan mengambil keputusan dan tindakan komprehensif untuk memberantas korupsi dari semua lapisan masyarakat Singapura. Sebagai hasil dari komitmen politik dan kepemimpinan pemerintah yang tak tergoyahkan, budaya tanpa toleransi terhadap korupsi telah tertanam dalam jiwa dan cara hidup Singapura.

Hukum

Singapura mengandalkan dua undang-undang utama untuk memerangi korupsi; yang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (PCA), dan Korupsi, Perdagangan Obat dan Kejahatan Serius Lainnya (Penyitaan Keuntungan) (CDSA). PCA memiliki cakupan luas yang berlaku bagi orang yang memberi atau menerima suap baik di sektor publik maupun swasta. CDSA, jika diminta, menyita keuntungan haram dari para pelaku korupsi. Bersama-sama, kedua undang-undang tersebut memastikan bahwa korupsi tetap menjadi aktivitas berisiko tinggi dengan imbalan rendah. Setelah penyelidikan oleh CPIB selesai, semua kasus dugaan korupsi akan diserahkan ke Kejaksaan Agung (AGC), badan penuntut dari Sistem Peradilan Pidana Singapura, untuk mendapatkan persetujuan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses Pengadilan.  

Pengadilan

Di Singapura, pengadilan independen memberikan isolasi dari campur tangan politik. Ketua Mahkamah Agung ditunjuk oleh Presiden atas saran dari Perdana Menteri dan Dewan Penasihat Kepresidenan. Hakim distrik dan hakim ditunjuk oleh Presiden dengan nasihat dari Ketua Mahkamah Agung. Berbagai ketentuan konstitusi juga menjamin independensi peradilan Mahkamah Agung. Transparan dan obyektif dalam penyelenggaraan supremasi hukum, peradilan mengakui keseriusan korupsi dan mengambil sikap pencegahan dengan menjatuhkan denda yang berat dan penjara terhadap pelanggar korup.

Pelaksanaan

Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) adalah satu-satunya badan yang bertanggung jawab untuk memberantas korupsi di Singapura. CPIB berada di bawah Kantor Perdana Menteri (PMO) dan melapor langsung ke Perdana Menteri, memungkinkan CPIB untuk beroperasi secara independen. Melalui lebih dari 60 tahun pemberantasan korupsi, sikap pencegahan selalu diadopsi, memastikan bahwa tidak ada penutupan dan korupsi diperangi tanpa rasa takut atau bantuan. Dengan reputasi yang menakutkan dan tepercaya, CPIB bertindak cepat dan penuh semangat untuk menegakkan undang-undang antikorupsi yang tegas secara imparsial untuk korupsi di sektor publik dan swasta. Selama proses investigasi, CPIB akan bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah dan organisasi swasta untuk mengumpulkan bukti dan memperoleh informasi.

Ilmu Pemerintahan

Layanan Publik Singapura dipandu oleh Kode Perilaku, yang menetapkan standar tinggi perilaku yang diharapkan dari pejabat publik berdasarkan prinsip integritas, tidak korup, dan transparansi. Praktik meritokrasi dalam Pelayanan Publik, bersama dengan peninjauan berkala terhadap aturan administratif dan proses untuk meningkatkan efisiensi juga mengurangi peluang korupsi. Selain itu, CPIB diberi mandat untuk melakukan prosedural review bagi instansi pemerintah yang mungkin memiliki prosedur kerja yang dapat dimanfaatkan untuk praktik korupsi.

 

KOREA SELATAN

Sebagai badan anti korupsi Korea, Anti-Corruption & Civil Rights Commission (ACRC) menjalankan fungsi preventif dan reaktif.

Langkah-langkah pencegahannya meliputi: pelatihan anti-korupsi, Penilaian Integritas, Kode Perilaku Pejabat Publik, dan Penilaian Risiko Korupsi.

Tindakan reaktifnya adalah: menangani laporan korupsi, mengungkap pelanggaran kode etik, dan memberikan perlindungan dan penghargaan bagi mereka yang melaporkan korupsi dan pelanggaran kepentingan publik.

Tindakan Pencegahan

Pengukuran Reaktif

Melakukan Penilaian Integritas

Melakukan Penilaian Risiko Korupsi

Mengelola Kode Etik Pejabat Publik

Memberikan Pelatihan Anti Korupsi

Penanganan Laporan Korupsi

Mendeteksi & Menangani Pelanggaran Kode Etik

Melindungi & Menghargai Pelapor

 

·       Sebelum mendirikan badan antikorupsi independen (sebelum 1990-an)

Setelah Perang Korea yang meletus pada tahun 1950, Korea menunjukkan tingkat pertumbuhan ekonomi yang fenomenal sebesar 7-8% setiap tahun selama sekitar 30 tahun dari tahun 1960-an dengan dimulainya industrialisasi dan awal tahun 1990-an. Model pembangunan ekonominya telah diakui sukses di pentas internasional, di mana negara tersebut bertransformasi dari penerima ODA menjadi negara donor.

Namun, seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang begitu pesat, kegiatan antikorupsi tidak menjadi prioritas, dengan fokus utama pemerintah pada pembangunan ekonomi. Memang ada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengendalikan dan menghukum korupsi, tetapi mereka tidak dapat memberantas dampak buruk seperti hubungan yang akrab antara pemerintah dan dunia usaha.

·       Meletakkan dasar bagi sistem antikorupsi (pertengahan 1990 ~ 2002)

Sejalan dengan inisiatif anti korupsi global pada pertengahan tahun 1990-an seperti Konvensi Anti Penyuapan OECD, Korea juga mulai bergabung dalam upaya anti korupsi dengan meningkatkan sistemnya di seluruh masyarakat dalam menghadapi Krisis Keuangan Asia 1997. Persepsi masyarakat bahwa respon sebelumnya yang berfokus pada deteksi dan hukuman memiliki keterbatasan dalam pemberantasan korupsi, sehingga meningkatkan suara masyarakat sipil dan akademisi yang menuntut pembentukan lembaga antikorupsi yang independen dan undang-undang antikorupsi.

Dengan latar belakang ini, "Undang-Undang Anti-Korupsi" diberlakukan pada tahun 2001 untuk mencegah dan mengendalikan korupsi secara efektif, dan "Komisi Independen Korea untuk Melawan Korupsi (KICAC)" diluncurkan pada tahun 2002.

·       Kegiatan anti-korupsi besar-besaran (2002 ~ 2008)

Dengan dibentuknya Undang-Undang Anti Korupsi dan KICAC, pemerintah Korea memprioritaskan pencegahan korupsi dan peningkatan tingkat integritas nasional, dan mulai meningkatkan sistem anti-korupsi di seluruh negeri.

Selain itu, pendekatan dua cabang juga dipromosikan, yang pertama difokuskan pada pencegahan seperti perumusan kebijakan anti-korupsi di seluruh pemerintah, mengoreksi lembaga dan undang-undang yang rawan korupsi, melakukan penilaian integritas, memberikan pendidikan anti-korupsi dan kode etik operasi. bagi pejabat publik, dan lainnya adalah pada pendeteksian dan penghukuman, termasuk menerima laporan korupsi serta memberikan perlindungan dan reward bagi whistleblower.

·       Sistem antikorupsi untuk melindungi hak dan kepentingan masyarakat (2008 ~ 2016)

Pada tahun 2008, Komisi Anti-Korupsi dan Hak Sipil Korea (ACRC) diluncurkan, membentuk sistem antikorupsi jenis baru dengan mengintegrasikan tiga fungsi sebelumnya yaitu pencegahan korupsi, permohonan administratif, dan ombudsman yang mengawasi praktik ilegal atau tidak masuk akal di publik. sektor. 

ACRC memperkenalkan sistem perbaikan kelembagaan untuk area tertentu yang rawan korupsi dan pengaduan, dan terus berupaya untuk mengatasi masalah korupsi yang mengakar kuat di masyarakat kita, dengan memberlakukan "Undang-Undang tentang Perlindungan Kepentingan Umum Whistleblower" dan "Kode Etik. Perilaku untuk Anggota DPRD ", serta dengan memberlakukan" Undang-Undang Permohonan dan Suap yang Tidak Pantas ".

·       Peluncuran pemerintahan baru dan langkah-langkah anti korupsi sebagai prioritas (2017 ~)

Pemerintahan sekarang diluncurkan pada Mei 2017, didorong oleh aspirasi masyarakat untuk bangsa yang transparan. Pemilihan presiden diadakan sebagai akibat dari korupsi politik atas intervensi dalam urusan negara oleh orang kepercayaan mantan presiden, yang menempatkan negara tersebut dalam krisis dan merusak citra globalnya.

Dalam keadaan seperti itu, pemerintahan baru, dengan pengakuan bahwa rakyat dan masyarakat melihat korupsi sebagai tantangan negara yang paling serius dan mendesak, menyatakan bahwa ia akan mendorong kebijakan anti-korupsi yang lebih kuat.

Sejalan dengan keinginan kuat pemerintah untuk memberantas korupsi, ACRC, sebagai menara pengawas antikorupsi bangsa, akan mengerahkan kapasitas semua badan publik dan melaksanakan langkah-langkah antikorupsi yang komprehensif.

Komisi Anti Korupsi & Hak Sipil (ACRC) menjalankan 4 fungsi berikut:

·      Tangani pengaduan sipil yang menyebabkan ketidaknyamanan atau beban bagi warga negara

·      Membangun masyarakat yang bersih dengan mencegah dan menangkal korupsi di sektor public

·      Lindungi hak orang dari praktik administratif yang ilegal dan tidak adil melalui sistem banding administrative

·      Memberikan rekomendasi perbaikan terhadap hukum atau sistem yang tidak wajar yang dapat menimbulkan pengaduan perdata atau lingkungan rawan korupsi

Pemerintah Korea telah berkomitmen pada inisiatif global untuk memerangi korupsi dan menyelesaikan keluhan rakyat.

Misalnya, Korea secara aktif berpartisipasi dalam penerapan "Rencana Tindakan Anti-Korupsi G20" dan pembentukan "Kelompok Kerja Anti-Korupsi dan Transparansi APEC". ACRC Korea juga memainkan peran utama dalam pembentukan ACA (Anti-Corruption Agency) Forum dan berfungsi sebagai sekretariat ACA Forum di mana para ketua badan antikorupsi membahas masalah-masalah antikorupsi di kawasan Asia-Pasifik.

Selain itu, ACRC dengan setia berusaha menerapkan konvensi antikorupsi internasional seperti Konvensi Anti Penyuapan OECD dan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC). Selain itu, ACRC menandatangani MOU bilateral dengan badan antikorupsi Indonesia, Thailand, Vietnam dan Mongolia, memperluas bantuan teknisnya untuk negara-negara berkembang.

Di sisi Ombudsman, ACRC telah memainkan peran penting untuk mendorong pertukaran dan kerja sama melalui berbagai inisiatif sebagai anggota International Ombudsman Institute (IOI) dan Asian Ombudsman Association (AOA). Selanjutnya, ACRC menandatangani MOU dengan lembaga Ombudsman Indonesia, Kyrgyzstan, Thailand, Uzbekistan, Vietnam dan Filipina untuk kerja sama bilateral guna meningkatkan hak, dan membantu menyelesaikan keluhan warga negara di luar negeri. ACRC, dengan fungsi Ombudsman dan antikorupsi, akan terus bekerja sama dengan komunitas internasional secara lebih erat dan efektif.

 

Saran : Menurut pendapat saya, negara Indonesia seharusnya bisa belajar dari negara Singapura yang mampu membratasi tindak korupsi baik di sector publik maupun sector swasta. Dan perlu adanya transparasi, penegakan hukum yang tegas. Dan seluruh rakyat Indonesia sebagai warga negara harus mendukung pergerakkan untuk memberantas korupsi. Dan tidak melakukan Tindakan yang sudah merupakan lingkup korupsi.

 

Sumber :

https://www.cpib.gov.sg/about-cpib/roles-and-functions

https://www.cpib.gov.sg/about-corruption/definition-of-corruption

https://www.cpib.gov.sg/about-corruption/corruption-control-framework

https://www.acrc.go.kr/en/board.do?command=searchDetail&method=searchList&menuId=02031602

https://www.acrc.go.kr/en/board.do?command=searchDetail&method=searchList&menuId=020111

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Akuntansi Forensik

  SINGAPURA Biro Investigasi Praktik Korupsi ( Corrupt Practices Investigation Bureau / CPIB), didirikan pada tahun 1952, adalah salah sat...