PERKEMBANGAN UMKM (USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH) DI
INDONESIA
A. Pengertian UMKM
Menurut UUD 1945 kemuadian dikuatkan melalui TAP MPR NO.XVI/MPR-RI/1998
tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang
mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur
perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
Selanjutnya dibuatklah pengertian UMKM melalui UU No.9 Tahun 1999 dan karena
keadaan perkembangan yang semakin dinamis dirubah ke Undang-Undang No.20 Pasal
1 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah maka pengertian UMKM
adalah sebagai berikut:
1.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan
usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
2. Usaha Kecil adalah usaha
ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan
atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3. Usaha Menengah adalah
usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan
bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang
ini.
4. Usaha Besar adalah usaha
ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih
atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi
usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang
melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
5.
Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha
Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
B. Kriterian UMKM
Menurut Pasal 6 UU No.20 Tahun 2008 tentang kreteria UMKM dalam bentuk
permodalan adalah sebagai berikut:
1.
Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
Ø memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha;
Ø memiliki hasil penjualan
tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2. Kriteria Usaha Kecil
adalah sebagai berikut:
Ø Memiliki kekayaan bersih lebih dari
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat PERKEMBANGAN UMKM (USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH) DI INDONESIA Jurnal
Ilmiah Cano Ekonomos Vol. 6 No. 1 Januari 2017 55 usaha;
Ø Memiliki hasil penjualan tahunan
lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
3. Kriteria Usaha Menengah adalah
sebagai berikut:
Ø memiliki kekayaan bersih lebih dari
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha;
Ø memiliki hasil penjualan tahunan
lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp50.000.000.000,00
C.
Peluang Bisnis UMKM
Peluang Bisnis UMKM Peran penting
UMKM tidak hanya berarti bagi pertumbuhan di kotakota besar tetapi berarti juga
bagi pertumbuhan ekonomi di pedesaan. Berikut beberapa peran penting UMKM:
ü UMKM
berperan dalam memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat,
proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan
ekonomi, serta mewujudkan stabilitas nasional.
ü Krisis
moneter 1998 -> Krisis 2008-2009 -> 96% UMKM tetap bertahan dari goncangan
krisis.
ü UMKM
juga sangat membantu negara/pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru
dan lewat UMKM juga banyak tercipta unit-unit kerja baru yang menggunakan
tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga.
ü UMKM
memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang
berkapasitas lebih besar, sehingga UMKM perlu perhatian khusus yang didukung
oleh informasi akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku
usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.
ü UMKM
di Indonesia, sering dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi dan sosial dalam
negeri seperti tingginya tingkat kemiskinan, ketimpangan distribusi pendapatan,
proses pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dan perdesaan,
serta masalah urbanisasi. Perkembangan UMKM diharapkan dapat memberikan
kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya penanggulangan
masalah-masalah tersebut di atas.
Selain itu, beberapa kontribusi postif UMKM
yang tidak dapat dipandang sebelah mata, yaitu:
ü Tulang
punggung perekonomian nasional karena merupakan populasi pelaku usaha dominan
(99,9%); n Menghasilkan PDB sebesar 59,08% (Rp4.869,57 Triliun), dengan laju
pertumbuhan sebesar 6,4% pertahun; n Menyumbang volume ekspor mencapai 14,06%
(Rp166,63 triliun) dari total ekspor nasional; n Pembentukan Modal Tetap Bruto
(PMTB) nasional sebesar 52,33% (Rp830,9 triliun);
ü Secara
geografis tersebar di seluruh tanah air, di semua sektor. Memberikan layanan
kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat. Multiplier effect-nya tinggi.
Merupakan instrumen pemerataan pendapatan dan mengurangi ketimpangan
kesejahteraan masyarakat;
ü Wadah
untuk penciptaan wirausaha baru;
ü Ketergantungan
pada komponen impor yang minimal. Memanfaatkan bahan baku dan sumber daya lokal
yang mudah ditemukan dan tersedia di sekitar sehingga menghemat devisa.
Dengan
demikian, bisnis UMKM mempunyai peran strategis dalam perekonomian Indonesia,
karena:
a. Kedudukannya
sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor;
b. Penyedia
lapangan kerja yang terbesar;
c. Pemain
penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat;
d. Pencipta
pasar baru dan sumber inovasi;
e. Sumbangannya
dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
D.
Kendala UMKM
Berikut ini beberapa kendala
hambatan yang sering muncul dalam UMKM:
a) Internal
1. Modal
·
Sekitar 60-70% UMKM belum mendapat akses atau
pembiayaan perbankan.
·
Diantara penyebabnya, hambatan geografis. Belum
banyak perbankan mampu menjangkau hingga ke daerah pelosok dan terpencil.
Kemudian kendala administratif, manajemen bisnis UMKM masih dikelola secara
manual dan tradisional, terutama manajemen keuangan. Pengelola belum dapat
memisahkan antara uang untuk operasional rumah tangga dan usaha.
2. Sumber
Daya Manusia (SDM)
·
Kurangnya pengetahuan mengenai teknologi
produksi terbaru dan cara menjalankan quality control terhadap produk.
·
Kemampuan membaca kebutuhan pasar masih belum
tajam, sehingga belum mampu menangkap dengan cermat kebutuhan yang diinginkan
pasar.
·
Pemasaran produk masih mengandalkan cara
sederhana mouth to mouth marketing (pemasaran dari mulut ke mulut). Belum
menjadikan media sosial atau jaringan internet sebagai alat pemasaran.
·
Dari sisi kuantitas, belum dapat melibatkan
lebih banyak tenaga kerja karena keterbatasan kemampuan menggaji.
·
Karena pemilik UMKM masih sering terlibat dalam
persoalan teknis, sehingga kurang memikirkan tujuan atau rencana strategis
jangka panjang usahanya.
3. Hukum
Pada umumnya pelaku usaha UMKM masih berbadan hukum perorangan.
4. Akuntabilitas
Belum mempunyai sistem administrasi keuangan dan manajemen yang baik.
b)
Eksternal
1.
Iklim usaha masih belum kondusif
·
Koordinasi antar stakeholder UMKM masih belum
padu. Lembaga pemerintah, institusi pendidikan, lembaga keuangan, dan asosiasi
usaha lebih sering berjalan masing-masing.
·
Belum tuntasnya penanganan aspek legalitas badan
usaha dan kelancaran prosedur perizinan, penataan lokasi usaha, biaya
transaksi/ usaha tinggi, infrastruktur, kebijakan dalam aspek pendanaan untuk
UMKM.
2.
Infrastruktur
·
Terbatasnya sarana dan prasarana usaha terutama
berhubungan dengan alat-alat teknologi.
·
Kebanyakan UMKM menggunakan teknologi yang masih
sederhana. Akses
·
Keterbatasan akses terhadap bahan baku, sehingga
seringkali UMKM mendapatkan bahan baku yang berkualitas rendah.
·
Akses terhadap teknologi, terutama bila pasar
dikuasai oleh perusahaan/ grup bisnis tertentu.
·
Belum mampu mengimbangi selera konsumen yang
cepat berubah, terutama bagi UMKM yang sudah mampu menembus pasar ekspor,
sehingga sering terlibas dengan perusahaan yang bermodal lebih besar.
Jadi setiap tahunnya, perkembangan UMKM di Indonesia terus meningkat karena mereka dapat membuka usaha nya sendiri dengan modal mereka punya.
Dan pemerintah pun dengan meningkatnya UMKM yang terus meningkat tetap mengalokasikannya dengan berupa alat atau pelatihan UMKM untuk meningkatkannya.